Lombok Tengah,SP — Kabar menghebohkan terkait nama Bupati dan Wabup Lombok Tengah yang dibawa oleh tersangka dr. ML atas Kasus penyalah gunaan dana BLUD RSUD ditanggapi Kejari Loteng “Fadil Regan”.
Sebelumnya, Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus BLUD RSUD Praya Lombok Tengah, ML menyeret nama dua petinggi Pemda Lombok Tengah.
Sambil berjalan keluar dari ruang pemeriksaan, ML atau Muzakkir Lengkir mengakui aliran dana juga diterima Bupati dan Wabup Lombok tengah.
“Saya di tahan ini terkait dana taktis yang aliranya ke banyak pihak. Ke Kejaksaan ada, ke Bupati ada, dan Wakil Bupati juga ada,” tuturnya di Kantor Kejari Loteng, Rabu (24/08/22).
ML menyebutkan aliran dana tersebut masuk saat putusana MK.
“saya sudah punya catatnnya, yaa saat putusan MK itu,” ucap ML kepada wartawan.
Menaggapi pengakuan tersangka, Kepala Kejari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan, pengakuan tersebut boleh saja diucapkan. Akan tetapi diperlukan alat bukti yang kuat.
“Itu kan masih disebut saja, belum ada bukti. Kami akan terus menindaklanjutinya,” pungkas Fadil Regan.
Lebih lanjut Fadil Regan menyebutkan, harus ada minimal dua alat bukti untuk melakukan penanganan.
“Itu sah sah saja sepanjang memang ada alat bukti ya kita dalami nanti, cuma kalau sekedar statement kan susah juga kita, karena untuk melakukan penanganan perkara harus ada minimal dua alat bukti, jika ada (alat bukti) silahkan sampaikan. Kalau memang ada sampaikan kepada kami, sekali lagi sepanjang didukung alat bukti, pasti kita dalami,” lanjut fadil.
Pihak Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan Kasus BLUD RSUD.