MATARAM, selaparangpost.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajukan usulan Rencana Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 mencapai Rp. 377 Miliar.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB H. Muzihir akan dikaji dulu sebelum di ACC.
“Kan baru usulan, tentu dikaji dulu,” ucapnya.
Apakah usulan tersebut realistis, H. Muzahir menanggapi, bahwa pengusulan masih sifatnya permibtaan, dan harus ditetapkan melalui rapat Dewan.
“Kan baru usulan, realistis atau tidaknya nanti kita lihat, ini belum diputuskan,” pungkasnya.
H. Munzir mengakui usulan KPU untuk Anggaran Pilgub 2024 cukup fantastis. Menurutnya angka tersebut cukup berat dalam kondisi APBD yang kemungkinannya tidak mencukupi. Pun demikian, ia mengatakan jumlah yang di ACC kan tidak mesti sesuai usulan.
“Tidak mesti diusulkan sejumlah itu, pasti ada jalan keluarnya, bagaimanapun Pilkada ini harus kita sukseskan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mengajukan Usulan Rencana Anggaran Pilgub 2024 sejumlah Rp. 377 Miliar.
Menurut Mars Ansori Wijaya selaku sekretaris KPU mengakui, Rencana Anggaran tersebut telah final, dan sudah diserahkan kepada Gubernur NTB untuk ditinjau.
Ansori bahkan mengakui anka usulan tersebut memang sangat besar, melebihi anggaran Pilgub tahun 2018. Namun menurutnya, bukan berarti hal itu diputuskam tanpa pertimbangan dan kajian. Salah satu pertimbangannya adalah keputusan KPU yanga mengacu pada standar pelaksanaan masa Pandemi.
Lebih lanjut, Ansori menambahkan, alasan anggaran Pilgub 2024 lebih besar dari sebelumnya, mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor : 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 Tentang Perubaham Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor : 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 Tengang Petunjuk Tehnis Penyusunan Anggaran.
“Keputusan itu belum dihapus, tetapi jika Pemilihan dilaksanakan tidak dimasa pandemi, anggaran bisa saja berkurang,” ucap Ansori.
Selanjutnya tambah Ansori, faktor kedua kareba anggaran tersebut mengacu pada jumlah sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebaran TPS juga menjadi salah satu faktor, bisa saja jumlah TPS nanti berkurang,” imbuh Ansori.
Faktor ketiga lanjut Ansori, Jumlah penyelenggara dari tingkat kecamatan dan Desa, dalam hal yang termasuk adalah honor adhock. Hal ini mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/202 tentang Satuan Biaya Masukan Laim (SBML) untuk Tahapan Pemilu.
“yang buat ini lebih besar honor Adhoc, seperti dulu Rp.1,5 Juta dan Sekarang Rp. 2,5 Juta, tapi tetap mengacu pada kemampuan masing-masing Daerah,” jelas Ansori