Mataram — Ombudsman perwakilan NTB, memberikan batas waktu bagi Kampus yang belum mengembalikan uang Bidikmisi kepada yang berhak paling lambat di Bulan Juli. Jika tidak, maka upaya lanjutan tetap akan ditempuh, apalagi di petunjuk pelaksanaannya juga tidak dibolehkan adanya pemotongan apapun alasannya.
Kepala Asisten Pemeriksaan Laporan Arya Wiguna Mengatakan, tersisa satu kampus yang belum mengembalikan.
“Dari enam kampus yang melakukan pemotongan, saat ini tinggal satu kampus yang belum menyelesaikan dan terhadap mereka kita berikan waktu paling lambat di akhir bulan Juli sudah tuntas,” ungkapnya.
Sementara untuk kampus yang lain ada yang sudah selesai mengembalikan ada juga yang masih terus berposes.
Arya menambahkan, adanya pemotongan bantuan ini sangat disayangkan. Kendati Kampus beranggapan sebagai salah satu bentuk pemerataan terhadap mahasiswa lain yang dianggap layak mendapat bantuan.
Seperti yang dilansir Suara NTB, bahwa Pihaknya tetap mendesak agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.
“Tidak ada alasan pembenaran terkait pemotongan yang dilakukan Kampus, karena di aturannya sudah jelas tidak boleh dilakukan pemotongan,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Kampus lambatnya proses pengembalian terjadi lantaran data mahasiswa penerima yang sudah selesai kuliah masih sulit ditemukan.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar kampus bisa segera menuntaskannya. Jangan jadikan persoalan tersebut sebagai alasan, karena pada saat uang tersebut dipotong juga dilakukan tanpa pemberitahuan.
“Tidak ada alasan lagi mereka menunda pengembalian, karena pada saat penyaluran bantuan tersebut tidak ada satupun aturan yang membolehkan mereka untuk memotong haknya mahasiswa,” tegasnya.