MATARAM, selaparangpost.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V menyoroti rendahnya kepatuhan perizinan tambak udang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Hanya sekitar 10% dari total tambak udang di NTB yang memiliki izin lengkap.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan pentingnya penegakan regulasi untuk menjaga ekosistem dan mencegah praktik korupsi. “Kami ingin memastikan bahwa usaha tambak udang berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan lingkungan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (28/02/2025).
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB mencatat 1.071 tambak udang aktif, namun 881 di antaranya beroperasi tanpa izin. Sebagian besar tambak ilegal ini berada di Kabupaten Sumbawa, dengan 95% merupakan tambak tradisional.
Sebagai langkah perbaikan, KPK memberikan batas waktu enam bulan bagi pengusaha untuk melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), dan mengurus sertifikat laik operasi (SLO). Selain itu, pembentukan Satgas lintas sektor diusulkan untuk memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Jika dalam kurun waktu tersebut perbaikan tidak dilakukan, maka tambak udang tidak akan diizinkan beroperasi,” imbuh Dian.
Produksi udang di NTB menunjukkan peningkatan signifikan, mencapai 180.238 ton pada tahun 2022. Hal ini menjadikan NTB sebagai salah satu produsen udang terbesar di Indonesia.
Namun, ketidaksesuaian data perizinan antara instansi terkait menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, lanjut Dian, selama ini kurang berkoordinasi mengenai kendala yang dialami dalam menertibkan izin tambak udang.
Berikut rekomendasi yang disampaikan KPK kepada stakeholder di bidang pertambakan di NTB:
- Batas Waktu 6 Bulan : pengusaha wajib melengkapi izin, memperbaiki instalasi pengelolaan air limbah ( IPAL ), mengurus sertifikat laik operasi ( SLO ) , dan mengurus izin penggunaan Air Laut Selain Energi ( ALSE )
- Pembentukan Satgas Lintas Sektor : melibatkan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) , DPMPTSP , Dinas Kelautan dan Perikanan , serta instansi terkait guna memperketat pengawasan .
- Pembangunan IPAL Komunal : khusus bagi tambak tradisional agar lebih ramah lingkungan.
- Penertiban Jarak Tambak : minimal 100 meter dari bibir pantai untuk menjaga ekosistem pesisir . Bagikan Favorit Edit Hapus Lainnya