Mataram, selaparangpost.com — Aliansi Pemuda NTB menggelar aksi demonstrasi di DISPORA NTB dan MAPOLDA NTB dengan tujuan untuk menciptakan kesadaran publik terhadap pengawasan kebijakan publik sehingga tercipta pelaksanaan pemerintahan yang baik sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Senin, (12/12/22).
Koordinator Aksi Lukmanul Hakim menyampaikan Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) NTB memiliki tugas dan fungsi perencanaan dan pengambil keputusan dalam bidang olahraga serta pemberdayaan dan pengembangan pemuda.
Lanjut Lukman nama sapaan nya hal ini diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan, Pada pasal 5 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa pelayanan kepemudaan dimulai dari penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sementara itu Ruslan selaku Kordum mengatakan kami ingin menuntut transparansi anggaran serta kinerja dari DISPORA NTB sebagaimana termaktub dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
berdasarkan temuan dan kajian kami di lapangan ada dugaan ketimpangan dan atau perbuatan melawan hukum oleh DISPORA NTB dalam pencairan anggaran sekitar kurang lebih Rp. 500.000.000,00 diperuntukan untuk KNPI NTB yang terkesan tertutup dan terselubung ( tidak terbuka).
“Hasil temuan kami bahwa anggaran yang bersumber dari APBD tersebut cair di bulan November 2022 dan diduga digunakan untuk kegiatan KNPI NTB pada bulan sebelum bulan November 2022 dengan kata lain berlaku mundur dan kuat dugaan adanya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ucapnya.
Selain itu dianggapnya bahwa kinerja DISPORA NTB tidak begitu maksimal dalam mengembangkan potensi kepemudaan di NTB sehingga perlu dilakukan pencopotan terhadap Kepala DISPORA NTB demi terlaksananya tugas dan fungsi DISPORA NTB yang baik dan sesuai prosedur sehingga anggaran yang dikucurkan tidak mubazir seperti hasil temuan kami.
“kami sekaligus menyerahkan pengaduan di MAPOLDA NTB atas dugaan penyalahgunaan anggaran di DISPORA NTB dan berharap sekiranya bisa diatensi dan diproses untuk memberikan efek jera terhadap terduga sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 UU TIPIKOR nomor 20 Tahun 2001,” tutupnya.