Mataram, selaparangpost.com — Laporan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terhadap Direktur Logis NTB M. Fihirudin, terus mencuat dan berbuntut panjang.
Melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat (TPR), M. Fihirudin sebagai terlapor, mendatangi kantor Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB, pada hari Senin (07/11/22).
Kedatangan TPR tersebut, merupakan buntut dari pelaporan ketua DPRD Provinsi NTB, yang telah melaporkan M. Fihirudin yang notabenenya masyarakat sivil dan memiliki hak berbicara, atas statemennya di media sisial terkait dugaan adanya penyergapan oknum DPRD NTB saat kungker di jakarta, yang sudah diberitakan sebelumnya.
Koordinator TPR M. Ikhwan, SH., MH, mengatakan bahwa statemen Kliennya (M. Fihirudin) yang disampaikan melalui WAG sebelumnya hanya sebatas pertanyaan.
Disebutkan Ikhwah, hal tersebut adalah hak setiap masyarakat yeng perduli pada institusi negara, untuk meminta klarifikasi terhadap informasi yang kurang jelas, tak terkecuali kliennya M. Fihirudin.
Dirinya (M. Ikhwan) bersama tim lainnya, menyesalkan tindakan ketua DPRD Provinsi NTB, dalam merespon pertanyaan kliennya, yang ikut andil mendorong ditegakkannya nilai moral dalam sebuah institusi.
“Kami sebagai warga negara sangat menyesalkan sikap dan tindakan DPRD Propovinsi NTB yang tidak proporsional dalam merespon pertanyaan sdr. Muhammad Fihiruddin di media sosial tanggal 12 oktober tahun 2022 pukul 11:33 Wita yaitu degan cara melaporkan warga negara ye memliki i’tikad baik berpartisipasi mendorong ditegakanya nilai nilai moral oknum anggota dewan yang diduga kuat terkait dugaan perbuatan pidana dan atau pelanggaran kode etik oleh oknum anggota DPRD Propovinsi NTB,” ucapnya dikantor Badan Kehormatan DPRD NTB.
M. Ikhwan bersama tim pengacara lainnya memandang tindakan pelaporan tersebut sebagai tindakan yang tidak poroporsional dan kontra produktif. Ia bahkan menilai langkah tersebut sebagi upaya menutupi-nutupi masalah, yang seharusnya diselesaikan melalui langkah yang prosedural.
“tindakan kontra produktif DPRD Propovinsi NTB dengan melaporkan warga negara sesungguhnya dapat dinilai sebagai upaya secara sistimatis untuk menutupi masalah, DPRD Propovinsi NTB semestinya mengambil langkah prosedural melalui mekanisme alat kelengkapan dewan, yaitu Badan Kehormatan (BK) DPRD Propovinsi NTB.,” pungkasnya.
Medampingi M. Fihirudin sebagi terlapor dari pihak DPRD Provinsi NTB, TPR menyampaikan aduanya kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB. Hal tersebut dikarenakan M. Fihirudin sebagi terlapor, berkepentingan untuk menyampaikan aduan kepada Badan Kehormatan DPRD NTB.
“klien kami selaku pihak yang dilaporkan merasa berkepentingan untuk menyampikan kepada dewan kehormatan DPRD Propovinsi NTB tentang “khabar angin” tersebut dalam kedudukan sebagai pengadu “khabar angin” dan diharapkan agar badan kehormatan DPRD Propovinsi NTB Sudah selayaknya dan sesegera mungkin melakukan rangkaian pemeriksaan atas “khabar angin” tersebut,” papar koordinator tim M. Ikhwan.
Lebih lanjut, M. Ikhwan menyebutkan, kedatangannya ke Badan Kehormatan, guna memberi penjelasan pasal kabar angin yang menjadi awal persoalan.
“Sebagai warga negara yang dijamin hak konstitusionalnya merasa terpangil untuk datang ke badan kehormatam guna menjelaskan khabar angin dan perlu kami tegaskan Kembali bahwa tidak ada Suatu niatan sedikitpun dari klien kami untuk merusak, mencemarkan nama baik dan kehormatan lembaga terhormat DPRD Propovinsi NTB,” tandasnya.
Menutup pernyataannya tim pengacara pembela rakyat, yang diketuai M. Ikhwan itu, meminta kepada Badan Kehormatan DPRD NTB untuk segera melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
“melalui kesempatan ini juga saya sebagai pepalor pada Badan Kehormatan DPRD ProVinsi NTB meminta agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga telah melakukan perbuatan pelanggaran kode etik,” tutupnya.