Lombok Timur,SP–DPRD Kabupaten Lombok Timur gelar Rapat Paripurna XIII masa sidang III. Rapat paripurna tersebu dguna setujui Pinjaman Daerah Pada PT.Bank NTB Syariah, Selasa siang (5/7/2022).
Rapat Paripurn tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Lombok Timur Drs.H.M.Juaeni Taufik M.A.p, Forkompinda,Perwakilan PN, Pejabat OPD.Lotim,dan Undangan lain nya.
Pertimbangan Persetujuan Pinjaman
Dalam kesempatan itu Pimpinan rapat menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengajukan Persetujuan Pinjaman Daerah, Kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan Nomor surat 900/716/PKAD/2022 tanggal 06 Juni 2022 perihal Persetujuan Pinjaman Daerah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tanggal 05 Januari 2022 ,dalam Pasal 155 ayat (1) disebutkan bahwa Pinjaman Daerah dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank dan Pasal 156 ayat (1) huruf b disebutkan bahwa Pinjaman Daerah dilakukan dalam rangka Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur Daerah, pungkasnya.
Pimpinan Rapat melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur merubah nilai permohonan Pinjaman Daerah kepada PT. Bank NTB Syari’ah dari Rp 200.000.000.000 (Dua ratus miliar rupiah) menjadi Rp. 165.000.000.000 ( seratus enam puluh lima miliar rupiah), dengan jangka waktu angsuran Pinjaman selama 9 (Sembilan) Bulan, mulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023 sehingga tidak melebihi masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur.
Penyampaian Keputusan oleh Sekretaris DPRD Kab. lotim
Sekretaris Dewan membacakan Rancangan Keputusan Dewan Nomor 13 Tahun 2022, tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Tentang Pinjaman Daerah Kabupaten Lombok Timur, Kepada PT. Bank NTB Syari’ah :
1. Memberikan Persetujuan Terhadap :
a. Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur kepada PT. Bank NTB Syari’ah sebesar Rp.165.000.000.000,00 (Seratus Enam Puluh Lima Milyar Rupiah).
b. Jangka waktu Angsuran Pinjaman sebagaimana dimaksud pada angka 1 selama 9 bulan mulai sejak Bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023.
2. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pinjaman Daerah dilakukan untuk menutupi defisit APBD Tahun 2022 khususnya untuk membiayai kegiatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas dan Penanganan Ekonomi.