Lombok Timur, selaparangpost.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur mengeluarkan sejumlah aturan khusus selama bulan Ramadan 1446 Hijriah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Timur yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penegakan dan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Lalu Abdullah Purwadi.
Salah satu fokus utama aturan ini adalah pengaturan operasional warung makan dan sejenisnya yang buka pada siang hari. Berdasarkan surat edaran tersebut, rumah makan atau warung yang menjual makanan siap saji diharuskan membatasi pelayanan mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 15.00 WITA. Selama jam operasional terbatas, tempat pelayanan harus ditutup dengan tirai, pintu hanya dibuka sebagian, dan tidak diperbolehkan menyediakan layanan makan di tempat.
“Mulai pukul 15.01 WITA, warung makan dapat beroperasi secara penuh, namun tetap tidak boleh menyediakan layanan makan di tempat, kecuali mendekati waktu berbuka puasa,” jelas Lalu Abdullah Purwadi, Minggu (2/3/2025).
Selain itu, Pemda Lombok Timur juga melarang penggunaan petasan tanpa izin dari pihak berwenang. Satpol PP akan melakukan patroli ke tempat-tempat yang kerap dijadikan lokasi balap liar atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan menyisir lokasi-lokasi rawan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi,” tegas Purwadi.
Pemilik atau pengelola tempat hiburan juga diimbau untuk tidak membuka usaha selama bulan Ramadan. Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami siap menjalankan surat edaran ini. Bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya.
Satpol PP Lombok Timur juga akan meningkatkan intensitas patroli ke tempat-tempat yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
“Bahkan sejak beberapa hari lalu, kami sudah mulai rutin melakukan patroli dan menertibkan lapak-lapak yang berpotensi menimbulkan gangguan,” ujar Purwadi.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang tenang, nyaman, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat Lombok Timur. Pemda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.